
Apakah guru ngaji termasuk fisabilillah? Pertanyaan ini banyak diajukan dalam forum diskusi Islam tentang zakat.
Kata zakat berasal dari kata zaka-yazku-zaka'an-wa zakwan yang berarti berkembang dan bertambah. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim kepada golongan yang berhak menerimanya.
Apakah Guru Ngaji Termasuk Fisabilillah? Simak Penjelasannya dalam Islam

Sebelum memahami apakah guru ngaji termasuk fisabilillah, ketahui lebih dulu arti katanya. Fi sabilillah (في سبيل الله) dalam bahasa Arab berarti "di jalan Allah" atau "karena Allah".
Fisabilillah merupakan golongan orang yang berjuang di jalan Allah, yaitu mereka yang aktif dalam kegiatan dakwah, pendidikan, dan kegiatan keagamaan lainnya.
Fisabilillah digunakan untuk menggambarkan segala tindakan atau usaha yang dilakukan semata-mata untuk mencari keridhaan Allah Swt, dengan harapan mendapatkan pahala dan keberkahan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka guru ngaji juga termasuk dalam fisabilillah. Artinya, guru ngaji berhak masuk dalam kategori penerima zakat.
8 Kategori Penerima Zakat yang Perlu Diketahui

Berdasarkan buku Manajemen Zakat dan Wakaf, Guruh Herman Was’an (2023:35), berikut ini adalah 8 kategori yang berhak menerima zakat dalam Islam.
Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta atau hasil usaha (pekerjaan) untuk memenuhi kebutuhan pokok dan tanggungannya. Fakir adalah orang yang tidak memiliki apa-apa, atau tidak memiliki setengah dari kebutuhannya.
Miskin adalah orang yang mempunyai harta dan hasil usaha, tetapi masih tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhannya. Miskin yaitu mereka yang memiliki setengah dari kebutuhannya atau lebih.
Amil zakat termasuk dalam kategori penerima zakat. Amil zakat menerima zakat berdasarkan tugas amil yang dilakukan.
Mualaf adalah orang yang diharapkan dengan zakat akan lebih yakin dalam memeluk masuk Islam. Memberikan zakat agar mualaf merasa diperhatikan, dan hatinya memeluk Islam dengan lebih kokoh.
Riqab bentuk jamak dari ruqbah, yang berarti budak, baik laki-laki (abd) maupun budak perempuan (amah). Tujuan zakat adalah untuk membebaskan mereka dari perbudakan.
Gharim merupakan orang yang memiliki hutang dan tidak mampu membayarnya. Orang berutang karena untuk dapat memenuhi kebutuhan mereka atau untuk kepentingan orang lain.
Fii sabilillah adalah orang yang menuntun jalan manusia untuk meraih rida Allah Swt melalui ilmu dan amal.
Ibnu Sabil atau musafir adalah orang yang bepergian dari satu negeri ke negeri lain dan kehabisan bekal dalam perjalanannya. Perjalanan yang dilakukan bersifat baik dan bukan untuk kemaksiatan, seperti perjalanan atau mengejar ilmu dan rezeki.
Baca juga: Urutan Penerima Zakat Mal yang Perlu Dipahami oleh Muzakki
Apakah guru ngaji termasuk fisabilillah? Ya, guru ngaji termasuk dalam kategori fisabilillah yang berhak menerima zakat.(DK)