REPUBLIKA.CO.ID,
Pada awal pemberangkatan calon jamaah gelombang pertama musim haji 2025, hingga 5 Mei 2025 sudah 107 jamaah haji ilegal digagalkan petugas di Bandara Soekarno-Hatta. Jamaah haji ilegal adalah jamaah yang tidak memakai visa haji.
Hukuman Berat Menanti
- Denda 100 ribu riyal atau sekitar Rp 447 juta. Denda ini dapat dikalikan sesuai jumlah pelanggaran yang dilakukan.
- Jamaah dideportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.
- Pelanggaran dapat berujung pada deportasi dan hukuman penjara, tergantung pada tingkat pelanggaran.
- Pihak yang memfasilitasi, seperti agen perjalanan atau individu yang mengajukan visa kunjungan untuk tujuan haji ilegal dapat didenda hingga 100 ribu riyal.
- Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jamaah haji ilegal dapat disita oleh otoritas Saudi.
Tujuan Penerapan Sanksi
- Menghindari kepadatan dan potensi gangguan selama pelaksanaan ibadah haji.
- Memastikan kenyamanan dan keselamatan bagi jamaah yang telah mengikuti prosedur resmi.
Sumber: Artikel Republika.co.id
Pengolah: Ani Nursalikah