Liputan6.com, Jakarta - Kejahatan siber terus berkembang dengan metode yang semakin canggih. Salah satu modus terbaru yang diungkap polisi adalah Fake BTS (Base Transceiver Station).
Adapun metode di mana pelaku menggunakan perangkat ilegal untuk menyebarkan SMS phishing ke korban. SMS tersebut tampak berasal dari layanan resmi, padahal sebenarnya dikendalikan oleh penipu.
"Yang jelas, kalau kita melihat itu di daerah Jakarta dan SCBD, itulah daerah bisnis yang memungkinkan akan terjadi secara ekonomis. Karena itu dijadikan sasaran adalah (akses) perbankan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dikutip dari Antara, Selasa (25/3/2025).
Bagaimana Modus Fake BTS Bekerja?
Penipu fake BTS memanfaatkan akses ilegal ke frekuensi operator seluler untuk mengelabui korban. Mereka mengirimkan SMS seolah-olah berasal dari bank, instansi pemerintah, atau perusahaan besar.
Pesan tersebut sering kali berisi tautan berbahaya meminta korban memasukkan data kredensial perbankan, seperti:
- Username dan password e-banking
- Kode OTP transaksi
- Data kartu kredit atau debit
Jika korban tidak teliti dan mengikuti instruksi dalam SMS, informasi pribadinya dapat dicuri dan disalahgunakan untuk membobol rekening.
Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka Asal China
Kasus ini terbongkar setelah Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menerima enam laporan polisi dari para korban. Sejauh ini, polisi mencatat 12 korban dengan total kerugian mencapai Rp 473,3 juta.
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial XY dan YCX telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk:
- Perangkat Fake BTS
- 7 unit ponsel
- 3 kartu SIM
- 2 kartu ATM bank
- Paspor China atas nama YCX
Selain itu, polisi juga menyita kartu identitas China, travel permit, dan kartu NPWP milik tersangka kejahatan siber tersebut.