Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) mengizinkan ASN untuk menerapkan flexible working arrangement (FWA), pada 8 April 2025. Kebijakan ini dibuat, usai menerima masukan dari Kementerian Perhubungan terkait arus balik.
"Untuk mengurai kepadatan arus balik, Kementerian PANRB berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) pada tanggal 8 April 2025," kata KemenPANRB, lewat akun instagram resmi mereka @kemenpanrb, Jumat (4/4).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.3/2025 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No.2/2025, tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN.
Surat itu mengatur pelayanan publik pada instansi pemerintahan pada masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul fitri 1446 Hijriah.
Sebelumnya, PANRB telah mengatur tentang FWA pada 24-27 Maret, yakni sepekan sebelum Idul fitri. Ini merupakan antisipasi penumpukan kendaraan pada arus mudik dan arus balik.
Meski begitu, MenPANRB tetap meminta agar para ASN tetap menjamin terselenggaranya pelayanan publik dan pelaksanaan pemerintah secara optimal.