Liputan6.com, Jakarta Belakangan ramai soal Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito Yogyakarta yang dikabarkan dipotong menjadi 30 persen.
Pemotongan THR ini bahkan memicu unjuk rasa para tenaga kesehatan RSUP Dr. Sardjito pada Selasa, 25 Maret 2025.
Terkait masalah ini, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto ikut angkat bicara. Dia telah membaca keluhan dari beberapa tenaga kesehatan di berbagai rumah sakit. Menurutnya, ini adalah hal yang serius dan harus segera direspons sebelum hari raya Idul Fitri.
“Tindakan manajemen rumah sakit milik Kementerian Kesehatan ini merupakan wujud tidak ada upaya menyejahterakan tenaga kesehatan seperti perawat, bidan, dan lainnya. Padahal jumlah mereka ini paling banyak di setiap fasilitas kesehatan. Artinya mereka adalah motor dari layanan kesehatan,” ungkap Edy dalam keterangan pers dikutip Jumat (29/3/2025).
Dia menambahkan, pemotongan ini tidak linier dengan transformasi kesehatan di bidang sumber daya manusia kesehatan. Apalagi menurut aturan yang berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335 Tahun 2024, remunerasi bagi pegawai Badan Layanan Umum (BLU) rumah sakit merupakan hak yang diberikan sebagai alat motivasi pegawai.
Prinsip-prinsip keadilan, proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, dan kinerja harus menjadi dasar dalam sistem penggajian di rumah sakit, bukan justru diabaikan.
“Saya tegaskan, tenaga kesehatan ini yang menjadi ujung tombak layanan sehingga sebisa mungkin hak mereka tidak dikurangi. Jangan sampai mengurangi motivasi untuk memberikan perawatan yang baik. Sebab yang rugi juga akhirnya masyarakat,” ucap Edy.
Akibat dari pemotongan THR ini, sambung Edy, tenaga kesehatan mengalami penurunan kesejahteraan. Padahal menjelang hari raya, kebutuhan meningkat.
Edy mengingatkan bahwa langkah manajemen untuk menyunat THR tidak sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemberian THR harus 100 persen.
"Ini bukan hanya soal angka dalam laporan keuangan rumah sakit. Presiden juga sudah memerintahkan untuk memberikan THR maksimal 100 persen. Pesan ‘maksimal’ ini harusnya tidak dimaknai boleh memotong THR," tegas Edy.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani membeberkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) senilai Rp 29,328 triliun, akan cari pada Jumat pekan ini senilai Rp 29,328 triliun.