Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatakan World App, aplikasi yang menaungi layanan WorldID dan Worldcoin, sudah mengumpulkan data mata pengguna di Indonesia sejak 2021.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan World App beroperasi di Indonesia atas nama entitas domestik, yang sudah mendapatkan tanda daftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Komdigi, yang kala itu masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Jadi kalau dikatakan tidak diawasi sebenarnya sudah diawasi, dilakukan pengawasan dan ada analisis terhadap apa yang dilakukan oleh teman-teman Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut, analisisnya sedang didalami. Makanya ini yang kemudian kita lanjutkan kemarin dengan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait," ucapnya dalam pernyataan resmi.
Ada pun Tools for Humanity, perusahaan di balik aplikasi World, disebut telah mengumpulkan lebih dari 500.000 retina dan retina code dari warga Indonesia.
Komdigi sudah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik aplikasi World sebagai langkah preventif.
"Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, kami mengambil tindakan pembekuan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik layanan aplikasi World sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," jelas dia dalam acara Ngopi Bareng di Jakarta Pusat, Jumat (9/5).
Sebelumnya, Komdigi telah melakukan pemanggilan terhadap TFH pada Rabu (7/5) untuk memberikan penjelasan mendalam atas berbagai aspek operasional dan kepatuhan hukum atas layanan World App, Worldcoin, dan WorldID.
Hasil rapat klarifikasi, kata Sabar, akan dibahas internal dan dilanjutkan dengan analisis teknis terhadap aplikasi dan peninjauan kebijakan privasi dari TFH.
"Keputusan resmi atas hasil evaluasi ini akan diumumkan dalam waktu dekat,” aku Sabar.